Kajian Islam Berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah

Shalat lima waktu adalah tiang agama. Namun tidak berhenti sampai di situ — syariat juga menekankan agar shalat dilakukan berjamaah di masjid bagi laki-laki yang mampu. Ulama dari empat mazhab sepakat bahwa shalat berjamaah adalah syiar besar Islam, dan meninggalkannya tanpa uzur adalah tanda kemunafikan. Dalil-dalilnya jelas, kuat, dan tegas.

1. Perintah Umum Shalat Berjamaah

Allah berfirman:

وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
“Dan rukuklah kalian bersama orang-orang yang rukuk.”
(QS. Al-Baqarah: 43)

Ayat ini dijadikan dalil oleh para ulama bahwa shalat harus dilakukan bersama jamaah, bukan sendirian. Jika diperintahkan rukuk bersama, maka shalat yang dikerjakan secara berjamaah itulah yang paling sesuai perintah.

2. Rasulullah Mengancam Orang yang Tidak Hadir ke Masjid

Ancaman ini menunjukkan betapa pentingnya shalat jamaah di masjid.

Rasulullah ﷺ bersabda:

وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْتَطَبَ، ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا، ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيُؤُمَّ النَّاسَ، ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ لَا يَشْهَدُونَ الصَّلَاةَ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ
“Aku hampir memerintahkan agar kayu dikumpulkan, lalu shalat dikumandangkan, kemudian seorang lelaki mengimami manusia. Setelah itu aku datangi orang-orang yang tidak menghadiri shalat berjamaah dan ingin membakar rumah-rumah mereka.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Ulama seperti Ibnul Qayyim dan Imam Nawawi menjelaskan: Tidak mungkin Nabi mengancam dengan hukuman sekeras itu jika shalat jamaah di masjid bukan kewajiban.

3. Sahabat Buta pun Disuruh ke Masjid

Dalil yang semakin menguatkan kewajiban ke masjid adalah kisah sahabat buta, Abdullah bin Ummi Maktum.

Ia berkata:
“Wahai Rasulullah, aku buta, rumahku jauh, dan tidak ada yang menuntunku ke masjid. Apakah aku boleh shalat di rumah?”

Nabi menjawab:

هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ؟
“Apakah engkau mendengar azan?”
Ia menjawab: “Ya.”

Nabi bersabda:

فَأَجِبْ
“Maka penuhilah panggilan itu!”
(HR. Muslim)

Jika seorang buta saja tidak diberi keringanan, lalu bagaimana dengan orang yang sehat, kuat, berkendara, dan dekat dari masjid?

4. Shalat Jamaah Menghapus Kemunafikan

Umar bin Khaththab r.a. berkata:

“Tidak ada yang meninggalkan shalat jamaah kecuali munafik yang jelas kemunafikannya.”
(Musannaf Ibn Abi Syaibah)

Ibnu Mas’ud r.a. berkata:

وَلَوْ تَرَكْتُمْ لَتَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ
“Jika kalian meninggalkan shalat jamaah, berarti kalian meninggalkan sunnah Nabi kalian.”
(HR. Muslim)

Bahkan beliau mengatakan bahwa di zaman sahabat, tidak ada yang absen jamaah kecuali orang sakit berat.

5. Melangkahkan Kaki ke Masjid Berpahala Besar

Walau hukum dasarnya tegas, Allah tetap memberikan motivasi besar bagi yang berangkat ke masjid.

Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ غَدَا إِلَى الْمَسْجِدِ أَوْ رَاحَ، أَعَدَّ اللَّهُ لَهُ نُزُلًا فِي الْجَنَّةِ كُلَّمَا غَدَا أَوْ رَاحَ
“Siapa yang pergi ke masjid pagi atau sore, Allah siapkan baginya jamuan di surga setiap kali ia pergi atau pulang.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Setiap langkahnya menghapus dosa dan mengangkat derajat.

6. Shalat di Masjid Lebih Utama 27 Derajat

Rasulullah bersabda:

صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلَاةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً
“Shalat berjamaah lebih utama dari shalat sendirian dengan keutamaan 27 derajat.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Ini keutamaan, tapi ulama menegaskan:
Keutamaan belum tentu menunjukkan wajib — namun dalil ancaman dan perintah di ataslah yang menunjukkan wajibnya.

7. Hukum Shalat Jamaah bagi Laki-Laki

Mayoritas ulama menyimpulkan:

  • Shalat berjamaah hukumnya wajib bagi laki-laki yang mampu
  • Wajibnya adalah di masjid, bukan sekadar kumpul di rumah
  • Yang menjadi uzur hanyalah sakit berat, takut bahaya nyata, hujan ekstrem, atau kondisi serupa

Imam Ahmad berkata:
“Barang siapa mendengar azan dan tidak ke masjid, maka shalatnya di rumah tidak diterima.”
(Masail Imam Ahmad riwayat Abdullah)

Ulama menafsirkan: maksudnya tidak diterima sebagaimana keutamaan jamaah, bukan batal.

8. Hikmah Besarnya Shalat Jamaah di Masjid

Mengapa syariat begitu menekankan shalat jamaah di masjid?

  1. Menegakkan syiar Islam – masjid hidup, dakwah berjalan.
  2. Mengokohkan persaudaraan umat – bertemu lima kali sehari.
  3. Menjaga hati dari kemunafikan – sebab orang munafik berat ke masjid.
  4. Melatih kedisiplinan dan ketundukan kepada Allah.
  5. Mengasah kekhusyukan – suasana masjid lebih tenang.
  6. Anak-anak melihat keteladanan bapaknya, sehingga tumbuh cinta beribadah.
  7. Menghilangkan malas, lalai, dan futur — jamaah menghidupkan ruhani.

9. Siapa yang Wajib, Siapa yang Tidak?

Wajib ke masjid:

  • Laki-laki baligh
  • Tidak sakit berat
  • Tidak ada ancaman bahaya
  • Mampu berjalan atau berkendara
  • Mendengar azan (menurut sebagian ulama: azan dengan pengeras suara termasuk dalam cakupan ini)

Tidak wajib ke masjid (boleh shalat di rumah)

  • Wanita
  • Orang sakit berat
  • Orang sangat tua yang kesulitan
  • Hujan besar/penyebab bahaya nyata
  • Laki-laki yang sama sekali tidak mampu keluar

Maka jelas bahwa shalat jamaah di masjid adalah kewajiban besar bagi laki-laki Muslim yang mampu.

Shalat sendirian memang sah, tetapi meninggalkan kewajiban jamaah tanpa alasan yang dibenarkan adalah dosa dan menghilangkan banyak kebaikan.

Semoga Allah menjadikan hati kita ringan melangkah ke masjid, menjaga shalat berjamaah, dan meninggal dalam keadaan istiqamah. Aamiin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Quote of the week

“People ask me what I do in the winter when there’s no baseball. I’ll tell you what I do. I stare out the window and wait for spring.”

~ Rogers Hornsby

Assalamia. 2025 Designed with WordPress