Mengangkat anak adalah amal mulia. Namun dalam Islam, niat baik harus berjalan seiring dengan aturan yang benar. Banyak keluarga muslim ingin mengangkat anak agar bisa diasuh seperti anak sendiri, tinggal serumah, dan terjaga batas-batasnya. Di sinilah pertanyaan penting muncul:
bagaimana status mahram anak angkat dalam Islam?
Dan bagaimana jika anak tersebut adalah keponakan dari suami atau istri?
Artikel ini membahas secara komprehensif: hukum anak angkat, konsep mahram, dalil Al-Qur’an dan hadits, serta solusi syar’i yang aplikatif.
1. Hukum Mengangkat Anak dalam Islam
❖ Mengangkat anak: BOLEH dan berpahala
Islam sangat menganjurkan:
- Mengasuh anak yatim
- Menyantuni anak terlantar
- Memberikan pendidikan, kasih sayang, dan nafkah
Rasulullah ﷺ bersabda:
أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِي الْجَنَّةِ هَكَذَا
“Aku dan orang yang menanggung anak yatim akan bersama di surga seperti ini.”
(HR. Bukhari)
Namun Islam meluruskan konsep adopsi agar tidak merusak nasab dan hukum keluarga.
2. Larangan Mengubah Nasab Anak Angkat
Yang dilarang (haram) dalam Islam adalah:
- Menasabkan anak angkat sebagai anak kandung
- Mengganti nama ayah biologis
- Menyamakan status hukum anak angkat dengan anak kandung
Allah berfirman:
ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ
“Panggillah mereka dengan nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allah.”
(QS. Al-Ahzab: 5)
Maka, istilah “anak angkat” bersifat sosial, bukan nasab dan hukum waris.
3. Konsep Mahram dalam Islam
❖ Apa itu mahram?
Mahram adalah orang yang haram dinikahi selamanya, sehingga:
- Boleh bersentuhan
- Boleh tinggal serumah
- Tidak wajib hijab ketat
Mahram terbentuk karena:
- Nasab (keturunan)
- Radha’ah (penyusuan)
- Mushaarah (hubungan pernikahan)
4. Anak Angkat dan Status Mahram
❌ Anak angkat ≠ mahram otomatis
Anak angkat bukan mahram, meskipun:
- Diasuh sejak kecil
- Disayang seperti anak sendiri
- Tinggal serumah bertahun-tahun
Perasaan tidak mengubah hukum.
5. Satu-Satunya Cara Anak Angkat Menjadi Mahram: Penyusuan (Radha’ah)
❖ Syarat penyusuan yang sah:
- Anak usia di bawah 2 tahun
- Disusui oleh ibu angkat
- Minimal 5 kali susuan kenyang (pendapat jumhur)
- Susu masuk ke perut anak
Dalil hadits:
يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ
“Apa yang haram karena penyusuan, sama seperti yang haram karena nasab.”
(HR. Muslim)
Jika terpenuhi:
- Anak menjadi mahram permanen
- Ibu angkat = ibu susu
- Suami = ayah susu
- Anak kandung = saudara sepersusuan
6. Bagaimana Jika Anak yang Diangkat Adalah Keponakan?
❖ Anak dari saudara kandung suami atau istri
Contoh:
- Anak kakak/adik suami
- Anak kakak/adik istri
✔️ Statusnya: SUDAH MAHRAM
Tanpa penyusuan, tanpa syarat tambahan.
Dalil Al-Qur’an:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ… وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ
“Diharamkan atas kamu menikahi … anak-anak saudara laki-laki dan anak-anak saudara perempuan.”
(QS. An-Nisa: 23)
Jika haram dinikahi selamanya, maka mahram.
Konsekuensinya:
- Aman tinggal serumah
- Boleh bersentuhan wajar
- Tidak perlu hijab ketat
- Tidak perlu penyusuan
Namun:
- Nasab tetap ke orang tua kandung
- Warisan tidak otomatis
7. Warisan Anak Angkat dan Keponakan
❌ Tidak otomatis mendapat warisan
Solusi syar’i:
- Wasiat maksimal 1/3 harta
- Hibah saat masih hidup
Ini solusi yang adil dan dianjurkan para ulama.
8. Kesalahan Umum yang Perlu Diluruskan
❌ “Kalau diasuh dari kecil, otomatis jadi mahram”
❌ “Yang penting niat baik”
❌ “Sudah seperti anak sendiri”
Islam menempatkan:
Kasih sayang tanpa melanggar batas hukum
Kesimpulan
- Mengangkat anak boleh dan berpahala
- Mengubah nasab haram
- Anak angkat bukan mahram kecuali dengan penyusuan
- Keponakan sudah mahram secara otomatis
- Warisan diatur lewat wasiat dan hibah
- Islam menjaga cinta + keteraturan
Islam bukan agama yang kaku, tapi rapi dan visioner—melindungi keluarga hari ini dan generasi esok.
Jika ingin:
- versi lebih singkat (opini publik)
- versi kajian masjid
- atau infografik keluarga mahram
tinggal bilang. Ilmu beres, niat lurus, rumah tangga pun adem ✨


Leave a Reply