Isu bidah adalah salah satu tema paling sensitif dalam diskursus keislaman. Sedikit salah memahami, umat bisa terpecah. Sedikit salah mengutip, bisa saling menyesatkan. Padahal, jika ditelusuri dengan tenang, para ulama—khususnya dari mazhab Syafi’i—telah meletakkan kaidah yang sangat rapi dan ilmiah dalam memahami bidah.
Salah satu kutipan yang paling sering disampaikan adalah pernyataan Imam Syafi’i:
“Al-bid‘atu bid‘atani: bid‘atun mahmudah wa bid‘atun mazmumah.”
Bidah itu terbagi dua: bidah terpuji dan bidah tercela.
Lalu beliau melanjutkan:
“Fama wafaqas sunnata fahuwa mahmud, wa ma khalafaha fahuwa mazmum.”
Apa yang sejalan dengan sunnah maka terpuji, dan apa yang bertentangan dengan sunnah maka tercela.
Dari sini, banyak orang berhenti membaca. Masalahnya: berhenti terlalu cepat.
Allah ﷻ berfirman:
﴿الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي﴾
“Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku.” (QS. Al-Ma’idah: 3)
Ayat ini menjadi dasar utama bahwa agama telah sempurna, sehingga tidak boleh ada penambahan ritual ibadah yang tidak dicontohkan oleh Nabi ﷺ.
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
«مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ»
“Barang siapa mengada-adakan perkara baru dalam urusan kami ini yang tidak berasal darinya, maka ia tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menjadi landasan utama penolakan bidah dalam ritual ibadah.
Mazhab Syafi’i dan Realitas Umat
Mayoritas umat Islam di Indonesia mengikuti mazhab fikih Imam Syafi’i. Maka wajar jika pembahasan bidah sering dikaitkan dengan praktik-praktik keagamaan yang hidup di tengah masyarakat, seperti:
- Peringatan Maulid Nabi
- Isra Mi’raj
- Nuzulul Qur’an
- Halal bihalal
- Malam Nisfu Sya’ban
- Yasinan, tahlilan, doa bersama
Sebagian kalangan mengatakan: “Kalau itu bidah, maka itu bidah hasanah.”
Sebagian lagi menolak mentah-mentah dan menganggap semuanya bidah sesat.
Lalu, siapa yang benar?
Jawabannya: tergantung pemahamannya. Dan di sinilah sering terjadi salah kaprah besar.
Penjelasan Ulama Syafi’iyah: Bidah Bukan Bebas Kreasi
Imam Syafi’i memang membagi bidah menjadi dua. Tetapi bidah hasanah yang dimaksud oleh beliau dan para ulama Syafi’iyah bukanlah kebebasan menciptakan ritual ibadah baru.
Ini poin krusial yang sering diabaikan.
Imam Nawawi—ulama besar mazhab Syafi’i—menukil pendapat Imam Izz bin Abdus Salam, yang dikenal sebagai Sultanul Ulama. Beliau menjelaskan bahwa bidah terbagi menjadi lima hukum:
- Bidah wajib
- Bidah mustahab (dianjurkan)
- Bidah mubah
- Bidah makruh
- Bidah haram
Sekilas terdengar “wah, luas sekali.” Tapi jangan salah paham dulu.
Apa yang Dimaksud Bidah Hasanah Menurut Ulama Syafi’i?
Para ulama Syafi’iyah menegaskan bahwa bidah hasanah berkaitan dengan sarana (wasilah), bukan ritual ibadah.
Contohnya?
1. Pondok Pesantren dan Sekolah
Di zaman Nabi, tidak ada pondok pesantren. Sahabat belajar langsung di masjid. Tapi hari ini, dibangun pondok, sekolah, kampus Islam.
Apakah itu bidah?
Ya, secara bahasa: tidak ada di zaman Nabi.
Apakah itu ibadah ritual?
Tidak. Itu sarana menuntut ilmu.
Maka ini disebut bidah hasanah—bahkan bisa bernilai wajib jika tanpa itu agama tidak terjaga.
2. Ilmu Nahwu dan Sharaf
Di zaman Nabi, tidak ada kitab nahwu dan sharaf. Kenapa? Karena semua sahabat fasih bahasa Arab.
Sekarang?
Kita ini bukan Arab. Kalau tidak belajar nahwu, tafsir bisa ngawur.
Maka ilmu nahwu disebut oleh Imam Izz bin Abdus Salam sebagai bidah wajib, karena menjaga pemahaman Al-Qur’an dan Sunnah.
Sekali lagi: ilmu, bukan ritual.
3. Ilmu Jarh wa Ta’dil
Ilmu untuk menilai kredibilitas perawi hadis. Di zaman Nabi tidak ada, karena sahabat langsung mendengar dari Rasulullah.
Hari ini?
Rantai periwayatan panjang. Kalau tidak ada ilmu ini, hadis palsu bisa masuk seenaknya.
Ini juga bidah wajib, tapi bukan ibadah ritual.
4. Pengumpulan Al-Qur’an
Di zaman Nabi, Al-Qur’an belum dikumpulkan dalam satu mushaf. Baru di zaman Abu Bakar dilakukan pengumpulan.
Apakah ini bidah?
Ya, tidak ada sebelumnya.
Apakah ini ibadah baru?
Tidak. Ini sarana menjaga wahyu.
Maka disebut bidah hasanah.
5. Mikrofon, kitab cetak, aplikasi Al-Qur’an
Semua ini tidak ada di zaman Nabi. Tapi fungsinya membantu ibadah, bukan menjadi ibadah itu sendiri.
Batas Tegas: Ritual Ibadah Tidak Boleh Dikreasikan
Nah, di sinilah garis merahnya.
Imam Nawawi mengingkari praktik-praktik ritual yang dibuat-buat, seperti:
- Salat Raghaib
- Salat khusus malam Nisfu Sya’ban dengan tata cara tertentu
- Mengangkat jenazah sambil zikir berjamaah
- Menambah lafaz ibadah tanpa dalil
Ini semua dianggap bidah mungkar, karena mengubah bentuk ibadah mahdhah.
Jadi, ketika sebagian orang berkata, “Kan Imam Syafi’i membolehkan bidah hasanah,” lalu dijadikan dalih untuk menciptakan ritual sesuka hati—itu keliru total.
Kenapa Bidah Ritual Berbahaya?
Karena bidah dalam ritual selalu relatif.
Yang menciptakan merasa itu baik.
Yang lain melihatnya buruk.
Contoh ekstrem:
Kaum Syiah pada hari Asyura memukul tubuh mereka sampai berdarah. Menurut mereka: ini menambah iman.
Menurut kita: ini menyimpang.
Kalau semua orang bebas menciptakan ibadah karena merasa “ini baik”, maka tidak ada standar.
Hari ini zikir goyang kepala.
Besok zikir salto.
Lusa zikir sambil rebahan—katanya biar khusyuk.
Agama jadi eksperimen rasa.
Berbeda dengan Syariat yang Absolut
Syariat Islam itu sempurna dan disepakati:
- Salat berjamaah: baik
- Sedekah: baik
- Puasa: baik
- Qiyamul lail: baik
Tidak ada khilaf soal kebaikannya.
Sedangkan bidah—apalagi dalam ritual—selalu melahirkan perpecahan, karena tidak ada titik temu.
Jalan Tengah yang Menyatukan
Kalau umat ingin bersatu, kaidahnya sederhana dan sangat elegan:
Ibadah ritual harus sesuai pemahaman Nabi dan para sahabat.
Sarana boleh berkembang sesuai kebutuhan zaman.
Dengan kaidah ini:
- Ilmu berkembang
- Teknologi dimanfaatkan
- Ibadah tetap murni
Agama tidak mandek.
Agama juga tidak liar.
Dan itulah sejatinya pemahaman bidah dalam mazhab Syafi’i—bukan bebas berkreasi, tapi cerdas membedakan mana sarana dan mana ibadah.


Leave a Reply