Kajian Islam Berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah

Zakat bukan sekadar kewajiban ritual dalam Islam, melainkan sistem keadilan sosial yang sangat maju, bahkan jauh sebelum konsep welfare state dikenal dunia modern. Jika shalat menjaga hubungan manusia dengan Allah, maka zakat menjaga keseimbangan hubungan manusia dengan manusia. Karena itu, prinsip keadilan menjadi ruh utama dalam seluruh mekanisme zakat: dari siapa diambil, kepada siapa diberikan, berapa besarannya, hingga bagaimana pengelolaannya.

Islam tidak pernah menempatkan zakat sebagai alat pemiskinan orang kaya, dan tidak pula menjadikannya alat pemanjaan orang miskin. Zakat hadir sebagai sistem distribusi yang adil, proporsional, dan penuh hikmah.

1. Makna Keadilan dalam Perspektif Islam

Keadilan dalam Islam bukan berarti menyamaratakan segalanya, tetapi menempatkan sesuatu sesuai dengan hak dan porsinya. Allah berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat ihsan.”
(QS. An-Nahl: 90)

Dalam konteks zakat, keadilan berarti:

  • Hanya diwajibkan kepada orang yang mampu
  • Tidak memberatkan muzakki
  • Tepat sasaran kepada mustahik
  • Menjaga martabat penerima
  • Menghindari penumpukan kekayaan pada segelintir orang

Zakat bukan pajak sewenang-wenang, tapi ibadah yang sangat terukur.

2. Keadilan dalam Penetapan Kewajiban Zakat

Salah satu bukti keadilan zakat adalah adanya syarat nisab dan haul. Tidak semua orang diwajibkan zakat. Hanya mereka yang hartanya telah mencapai batas tertentu (nisab) dan dimiliki selama jangka waktu tertentu (haul).

Rasulullah ﷺ bersabda:

لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ مِنَ الْوَرِقِ صَدَقَةٌ
“Tidak ada kewajiban zakat pada perak yang kurang dari lima uqiyah.”
(HR. Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa Islam sangat adil: orang yang hartanya belum cukup, tidak dibebani kewajiban zakat. Bahkan untuk hasil pertanian, keadilan tetap dijaga melalui perbedaan tarif:

  • 10% untuk tanaman yang diairi hujan
  • 5% untuk tanaman yang diairi dengan biaya

Rasulullah ﷺ bersabda:

فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ الْعُشْرُ، وَفِيمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ
“Tanaman yang diairi hujan zakatnya sepersepuluh, dan yang diairi dengan alat zakatnya setengahnya.”
(HR. Bukhari)

Ini adalah keadilan berbasis usaha dan beban.

3. Keadilan dalam Penentuan Kadar Zakat

Zakat harta umumnya hanya 2,5%, angka yang secara ekonomi sangat ringan, namun secara sosial berdampak besar. Islam tidak mengambil setengah, apalagi sepertiga, tetapi hanya sebagian kecil yang tidak merusak stabilitas pemilik harta.

Allah berfirman:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.”
(QS. At-Taubah: 103)

Perhatikan kata “min amwalihim” (sebagian dari harta mereka), bukan seluruhnya. Ini menegaskan bahwa zakat adalah mekanisme pembersihan, bukan perampasan.

4. Keadilan dalam Penentuan Mustahik Zakat

Allah sendiri yang menetapkan siapa saja yang berhak menerima zakat. Ini luar biasa, karena tidak diserahkan pada selera penguasa atau kepentingan politik.

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ
(QS. At-Taubah: 60)

Ayat ini menyebut delapan golongan mustahik, dan para ulama sepakat bahwa zakat tidak boleh keluar dari kelompok ini. Inilah keadilan struktural dalam Islam: zakat tidak boleh salah sasaran.

Orang kaya tidak berhak atas zakat, kecuali dalam kondisi tertentu (misalnya amil atau gharim). Bahkan Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا حَظَّ فِيهَا لِغَنِيٍّ وَلَا لِقَوِيٍّ مُكْتَسِبٍ
“Tidak ada bagian zakat bagi orang kaya dan orang kuat yang mampu bekerja.”
(HR. Abu Dawud)

Ini menutup pintu manipulasi dan ketidakadilan.

5. Keadilan dalam Tujuan Zakat: Mengangkat, Bukan Mengikat

Tujuan zakat bukan sekadar memberi bantuan konsumtif, tetapi mengangkat derajat mustahik agar suatu hari mereka keluar dari kemiskinan. Inilah keadilan jangka panjang.

Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu pernah berkata:

“Jika kalian memberi zakat, maka cukupkanlah mereka.”

Artinya, zakat seharusnya membuat penerima berdaya, bukan terus bergantung. Inilah mengapa zakat boleh digunakan untuk:

  • Modal usaha
  • Pelunasan utang produktif
  • Pendidikan
  • Pembebasan dari jeratan ekonomi

Zakat bukan sedekah asal lempar, tapi solusi sistemik.

6. Keadilan dalam Larangan Menyembunyikan dan Menimbun Harta

Islam sangat keras terhadap penimbunan harta tanpa menunaikan zakat. Karena di situlah ketidakadilan ekonomi bermula.

Allah berfirman:

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
(QS. At-Taubah: 34)

Ancaman ini menunjukkan bahwa menahan hak orang lain di dalam harta kita adalah bentuk kezaliman. Zakat hadir untuk mencegah akumulasi kekayaan yang timpang.

7. Relevansi Prinsip Keadilan Zakat di Zaman Modern

Di tengah kesenjangan ekonomi global, prinsip zakat justru semakin relevan. Zakat:

  • Mencegah jurang kaya–miskin
  • Menjaga stabilitas sosial
  • Menghidupkan empati ekonomi
  • Mengurangi kriminalitas akibat kemiskinan

Jika dikelola dengan adil dan profesional, zakat bukan hanya ibadah personal, tapi instrumen peradaban.

Begitulah prinsip keadilan dalam zakat menunjukkan bahwa Islam bukan agama yang hanya berbicara langit, tetapi sangat membumi. Zakat mengajarkan bahwa harta bukan milik mutlak manusia, melainkan titipan Allah yang di dalamnya ada hak orang lain.

Keadilan zakat terletak pada keseimbangan: tidak menzalimi yang memberi, tidak merendahkan yang menerima, dan tidak merusak sistem sosial. Inilah keindahan syariat — tegas, adil, dan penuh kasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Assalamia. 2025 Designed with WordPress