Shalat berjamaah bukan sekadar aktivitas ibadah bersama; ia adalah syiar besar yang menggambarkan keteraturan umat, disiplin, serta ketundukan kepada Allah. Namun, satu hal yang sering dipertanyakan adalah: siapa yang pantas menjadi imam? Para ulama dari empat mazhab—Hanafi, Maliki, Syafi‘i, dan Hanbali—menyusun aturan rinci berdasarkan dalil Al-Qur’an, Sunnah, dan praktik para sahabat.
Perbedaan pendapat memang ada, tetapi semuanya berporos pada satu tujuan: menjaga sahnya shalat jamaah dan memastikan imam adalah orang yang paling layak untuk memimpin.
Dalil-Dalil Umum tentang Keutamaan Imam yang Layak
Para ulama berpegang pada sejumlah dalil pokok:
1. Hadis tentang keutamaan orang yang paling mengerti Al-Qur’an
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Yang paling berhak menjadi imam adalah yang paling banyak hafalan Al-Qur’annya.”
(HR. Muslim)
Hadis ini menjadi fondasi utama penentuan siapa yang diprioritaskan menjadi imam.
2. Hadis tentang pentingnya kebaikan bacaan
Dalam riwayat lain:
“Jika mereka sama dalam membaca, maka yang paling tahu sunnah.”
(HR. Muslim)
3. Hadis tentang larangan makmum lebih fasih mengikuti imam yang tidak fasih
Para sahabat menegaskan tidak bolehnya orang yang buruk bacaannya mengimami yang lebih baik bacaannya. Ini menjaga keabsahan rukun Al-Fatihah.
4. Prinsip kepemimpinan dalam ibadah
Allah berfirman:
“Dan hendaklah kamu ruku bersama orang-orang yang ruku.”
(QS. Al-Baqarah: 43)
Ayat ini menunjukkan pentingnya pemimpin (imam) yang ibadahnya benar dan layak diteladani.
Pendapat Empat Mazhab Mengenai Syarat dan Orang yang Paling Layak Menjadi Imam
Masing-masing mazhab memiliki penjelasan terperinci, namun banyak titik temu di antara mereka.
1. Mazhab Hanafi
Syarat-syarat imam menurut Hanafi:
- Muslim, berakal, dan baligh
- Laki-laki (untuk makmum laki-laki)
- Fasih membaca Al-Fatihah
- Tidak mengalami cacat yang menghalangi rukun
- Tidak fasik secara terang-terangan
Prioritas orang yang berhak menjadi imam menurut Hanafi:
- Yang paling fasih dan baik bacaannya
- Yang paling paham agama
- Yang paling wara’
- Yang paling tua
- Tuan rumah atau imam tetap masjid
Hukum-hukum khusus dalam Mazhab Hanafi:
- Anak mumayyiz boleh mengimami sesama anak, tapi tidak orang dewasa.
- Budak boleh mengimami orang merdeka.
- Perempuan boleh mengimami perempuan, tetapi haram mengimami laki-laki.
Dalil Hanafi:
Selain hadis-hadis umum, ulama Hanafi menggunakan qiyas bahwa imam adalah pemimpin ibadah sehingga harus orang yang paling sempurna pelaksanaan shalatnya.
2. Mazhab Maliki
Mazhab Maliki menekankan aspek keilmuan, ketakwaan, dan keadilan.
Syarat-syarat imam menurut Maliki:
- Muslim, baligh, berakal
- Laki-laki untuk makmum laki-laki
- Adil dan tidak fasik
- Baik bacaan Al-Fatihahnya
Urutan prioritas imam menurut Maliki:
- Yang paling kuat ilmunya dan paling mengerti fikih shalat
- Yang paling baik bacaan Al-Fatihah
- Yang paling wara’
- Yang paling tua
Berbeda sedikit dari mazhab lain, Maliki lebih menekankan ilmu fikih dibanding kefasihan semata.
Hukum-hukum khusus menurut Maliki:
- Makruh bermakmum kepada orang fasik, tetapi tetap sah.
- Perempuan tidak boleh mengimami laki-laki, tetapi boleh mengimami perempuan.
- Anak belum baligh tidak boleh menjadi imam bagi orang dewasa.
Dalil Maliki:
Selain hadis Muslim tentang urutan keutamaan imam, Mazhab Maliki berpegang pada amal penduduk Madinah yang menjadi metodologi khas Imam Malik.
3. Mazhab Syafi‘i
Mazhab Syafi‘i memiliki penjelasan detail dan ketat dalam urusan imam, terutama terkait bacaan.
Syarat imam menurut Syafi‘i:
- Muslim, baligh, berakal
- Laki-laki (untuk makmum laki-laki)
- Mampu membaca Al-Fatihah dengan fasih, tanpa kesalahan yang mengubah makna
- Tidak memiliki uzur yang menurunkan kualitas imamah
Urutan imam menurut Syafi‘i:
- Yang paling fasih bacaan Al-Fatihahnya
- Yang paling paham fikih
- Yang paling wara’
- Yang paling tua
- Imam tetap masjid atau tuan rumah
Hukum-hukum khusus dalam Syafi‘i:
- Makruh shalat di belakang fasik, tetapi sah.
- Tidak sah bermakmum kepada orang yang bacaan Al-Fatihahnya rusak, terutama jika makmum lebih fasih.
- Anak mumayyiz tidak sah menjadi imam bagi orang dewasa.
- Perempuan hanya boleh mengimami perempuan.
Dalil Syafi‘i:
Syafi‘iyyah berdalil pada hadis-hadis imamah dan atsar sahabat yang tidak mau bermakmum kepada orang yang salah bacaannya. Mereka juga menekankan bahwa Al-Fatihah adalah rukun, sehingga imam yang tidak mampu membacanya dengan benar tidak dapat mengimami orang yang mampu.
4. Mazhab Hanbali
Mazhab Hanbali memiliki pandangan yang mirip dengan Mazhab Syafi‘i dalam banyak hal.
Syarat-syarat imam menurut Hanbali:
- Muslim, baligh, dan berakal
- Laki-laki untuk makmum laki-laki
- Bacaan Al-Fatihah cukup baik
- Tidak fasik
- Tidak terkena hadats atau najis yang tidak diketahui makmum
Urutan imam menurut Hanbali:
- Yang paling baik bacaannya, terutama dalam Al-Fatihah dan tajwidnya
- Yang paling bertakwa
- Yang paling mengerti sunnah
- Yang paling tua
Hukum-hukum khusus menurut Hanbali:
- Tidak sah bermakmum pada orang yang tidak fasih membaca Al-Fatihah jika makmum lebih fasih.
- Perempuan boleh mengimami perempuan, tetapi berdiri di tengah saf.
- Anak mumayyiz boleh mengimami shalat sunnah, tapi tidak fardu.
Dalil Hanbali:
Dalilnya sama dengan mazhab lain, terutama hadis:
“Yang paling banyak hafalan Al-Qur’annya.”
(HR. Muslim)
Demikianlah keempat mazhab sepakat bahwa imam harus memenuhi syarat-syarat pokok:
- Muslim
- Baligh dan berakal
- Laki-laki untuk makmum laki-laki
- Mampu membaca Al-Fatihah dengan benar
- Tidak fasik secara terang-terangan
- Tidak memiliki uzur yang menghalangi kesempurnaan shalat
Dan mereka juga sepakat bahwa yang paling pantas menjadi imam adalah yang paling baik bacaan Al-Qur’annya, lalu yang paling mengerti fikih dan sunnah.
Hadis Nabi ﷺ menjadi pegangan seluruh mazhab:
“Yang paling pantas mengimami suatu kaum adalah yang paling banyak hafalan Al-Qur’annya.”
(HR. Muslim)
Dengan memahami panduan empat mazhab, umat dapat lebih tenang dalam memilih imam dan menjaga kualitas shalat berjamaah sesuai tuntunan agama.

Leave a Reply